PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD adalah berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daera; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerinta; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 -2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah Kabupaten Nunukan harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Ini mencakup penggunaan dana, realisasi belanja, serta hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun tersebut. Dan mengatur format dan tata cara penyusunan laporan keuangan daerah yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah. Laporan ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta laporan arus kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2017
Untuk meciptakan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, serta bertanggung jawab, perlu didukung dengan Perangkat Desa. Bahwa untuk mewujudkan manajemen Perangkat Desa, dalam upaya meningkatkan Peran Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu adanya pengaturan terkait dengan Perangkat Desa sehingga memberikan Kepastian hukum. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Perangkat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur tentang pengaturan, penetapan, dan kedudukan perangkat desa, yang mencakup struktur organisasi dan fungsi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mengatur kriteria, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Ini mencakup ketentuan mengenai proses seleksi, kualifikasi, dan mekanisme rekrutmen perangkat desa. Menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan staf lainnya. Peraturan ini juga menentukan pembagian tugas dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan desa. Serta mengatur terkait pemberhentian dan juga penghasilan dari perangkat desa atau unsur staf perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dinamika kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedun; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkunang Hidup di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedagang kaki Lima; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang upaya-upaya untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Nunukan. Ini mencakup pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggulangi gangguan tersebut. Mengatur prosedur dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kerusuhan atau kekacauan di masyarakat. Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan keamanan publik. Menentukan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran dan besaran sanksi yang dapat diterapkan. Serta adanya pengawasan dan penegakkan hukum dan juga ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2007 Nomor 11 Seri E Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam wilauah Kabupaten Nunukan, perlu mengatur penataan dan pembinaan pergudangan. Bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan pergudangan di Kabupaten Nunukan, perlu mendorong tertib penataan dan pembinaan gudang di Kabupaten Nunukan, melalui Penerbitan Tanda Daftar Gudang. Untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-
DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan Tanda Daftar Gudang di Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Tanda.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang tentang Sistem Resi Gudang; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan.
Peratyran ini mengatur mengenai kewajiban pemilik gudang untuk mendaftarkan gudangnya kepada pemerintah daerah. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat dan mengawasi keberadaan serta penggunaan gudang di wilayah Kabupaten Nunukan. Menetapkan ketentuan mengenai tanda daftar gudang, termasuk bentuk, fungsi, dan informasi yang harus tercantum pada tanda daftar tersebut. Tanda daftar gudang ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa gudang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tanda daftar gudang serta prosedur yang harus diikuti dalam pendaftaran. Ini termasuk dokumen yang diperlukan, formulir pendaftaran, dan proses verifikasi oleh instansi terkait. Pembinaan dan pengawasan serta menagtur terkait sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal sehingga dapat terkelola dengan baik dan efisien. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prinsip, kebijakan, dan tata cara dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset daerah. Ini meliputi seluruh aspek pengelolaan barang dari perolehan hingga penghapusan. Mengatur prosedur pengadaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, dan pencatatan barang. Peraturan ini juga mencakup tata cara inventarisasi untuk memastikan bahwa barang-barang yang dimiliki daerah tercatat dengan akurat dan diperbarui secara berkala.Menetapkan aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum. Ini termasuk ketentuan tentang pemanfaatan barang untuk kegiatan pemerintah, sewa, atau pemanfaatan oleh pihak ketiga. Mengatur kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik daerah agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya. Ini mencakup prosedur perawatan rutin serta tanggung jawab pihak-pihak yang mengelola barang tersebut. Mengatur ketentuan tentang peminjaman, pengalihan, dan penghapusan barang milik daerah. Ini termasuk proses yang harus diikuti untuk mengalihkan atau menghapus barang, serta kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi. Menetapkan sanksi atau tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk kemungkinan tindakan administratif atau hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DI KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk kelanjutan hidupnya, oleh karena itu terpenuhinya pangan menjadi hak asasi bagi setiap orang. Untuk menghindari terjadinya kekurangan pangan akibat kerawanan pangan transien atau kerawanan pangan kronis, keadaan darurat dan/atau gejolak harga pangan, maka perlu adanya upaya Pemerintah Daerah agar tersedianya pangan yang mudah diakses, berkecukupan dan berkelanjutan. Upaya mewujudkan ketersedian pangan, keterjangkauan pangan dan pemenuhan komsumsi pangan baik pada tingkat desa maupun kecamatan hingga perseorangan secara merata di wilayah Kabupaten Nunukan, perlu menyelenggarakan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan Penyelenggaran Cadangan Pangan diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan untuk menjamin ketersediaan pangan dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi krisis pangan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mencakup ruang lingkup kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan cadangan pangan. Mengatur mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan cadangan pangan, termasuk jenis-jenis pangan yang harus disimpan, cara penyimpanan yang sesuai, dan prosedur pengelolaan agar cadangan pangan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan jika diperlukan. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk pengadaan dan penyediaan cadangan pangan, termasuk perencanaan, pembelian, dan distribusi. Ini mencakup sumber-sumber pangan, anggaran, dan cara-cara untuk memastikan pasokan pangan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu diatur tentang Bangunan Gedung sehingga memberikan kepastian hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014 tenang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup peraturan terkait pengelolaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan mematuhi standar teknis, keselamatan, dan estetika yang ditetapkan. Mengatur prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). Ini mencakup dokumen yang diperlukan, tahapan proses pengajuan, dan kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Menetapkan kriteria teknis dan standar yang harus dipenuhi dalam desain, konstruksi, dan penggunaan bangunan gedung. Ini mencakup aspek-aspek seperti struktur bangunan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta pengelolaan lingkungan. Mengatur mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung untuk memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang disetujui serta memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
125 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kemampuan Keuangan Daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian Daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/EV/K.23/2016 tentang hasil evaluasi Racanagan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur mengenai sumber-sumber pendapatan daerah yang diharapkan selama tahun anggaran 2017. Ini mencakup pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya yang sah. Menentukan alokasi belanja daerah untuk berbagai program dan kegiatan, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya. Rincian belanja ini biasanya dikategorikan berdasarkan fungsi, program, dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2016
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016 telah berakhir, sehingga untuk menjamin sinergisitas pelaksanaan Pembangunan pada masa ke-3 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, perlu segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2036; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan visi dan misi pembangunan daerah serta arah kebijakan strategis yang akan dijalankan selama periode RPJMD. Ini mencakup tujuan jangka menengah yang ingin dicapai dan bagaimana strategi untuk mencapainya. menyusun sasaran dan target yang harus dicapai dalam periode RPJMD, termasuk indikator kinerja untuk mengukur kemajuan dan pencapaian tujuan pembangunan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan tujuan. Juga mencakup mekanisme pelaporan hasil pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik dari pajak, retribusi, maupun sumber-sumber pendapatan lain yang mungkin mengalami perubahan. Penyesuaian terhadap anggaran belanja, baik belanja langsung (untuk kegiatan operasional dan program) maupun belanja tidak langsung (seperti gaji pegawai dan pengeluaran administratif).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat