Peraturan ini mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah Kabupaten Nunukan harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Ini mencakup penggunaan dana, realisasi belanja, serta hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun tersebut. Dan mengatur format dan tata cara penyusunan laporan keuangan daerah yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah. Laporan ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta laporan arus kas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat