Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang upaya-upaya untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Nunukan. Ini mencakup pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggulangi gangguan tersebut. Mengatur prosedur dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kerusuhan atau kekacauan di masyarakat. Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan keamanan publik. Menentukan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran dan besaran sanksi yang dapat diterapkan. Serta adanya pengawasan dan penegakkan hukum dan juga ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan