Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik dari pajak, retribusi, maupun sumber-sumber pendapatan lain yang mungkin mengalami perubahan. Penyesuaian terhadap anggaran belanja, baik belanja langsung (untuk kegiatan operasional dan program) maupun belanja tidak langsung (seperti gaji pegawai dan pengeluaran administratif).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat