Peraturan ini mengatur mengenai sumber-sumber pendapatan daerah yang diharapkan selama tahun anggaran 2017. Ini mencakup pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan pendapatan lainnya yang sah. Menentukan alokasi belanja daerah untuk berbagai program dan kegiatan, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya. Rincian belanja ini biasanya dikategorikan berdasarkan fungsi, program, dan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat