Peraturan ini mengatur tentang pengaturan, penetapan, dan kedudukan perangkat desa, yang mencakup struktur organisasi dan fungsi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mengatur kriteria, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Ini mencakup ketentuan mengenai proses seleksi, kualifikasi, dan mekanisme rekrutmen perangkat desa. Menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan staf lainnya. Peraturan ini juga menentukan pembagian tugas dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan desa. Serta mengatur terkait pemberhentian dan juga penghasilan dari perangkat desa atau unsur staf perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat