Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup peraturan terkait pengelolaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Nunukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan dengan mematuhi standar teknis, keselamatan, dan estetika yang ditetapkan. Mengatur prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB). Ini mencakup dokumen yang diperlukan, tahapan proses pengajuan, dan kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Menetapkan kriteria teknis dan standar yang harus dipenuhi dalam desain, konstruksi, dan penggunaan bangunan gedung. Ini mencakup aspek-aspek seperti struktur bangunan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta pengelolaan lingkungan. Mengatur mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung untuk memastikan bahwa proyek pembangunan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang disetujui serta memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat