Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan visi dan misi pembangunan daerah serta arah kebijakan strategis yang akan dijalankan selama periode RPJMD. Ini mencakup tujuan jangka menengah yang ingin dicapai dan bagaimana strategi untuk mencapainya. menyusun sasaran dan target yang harus dicapai dalam periode RPJMD, termasuk indikator kinerja untuk mengukur kemajuan dan pencapaian tujuan pembangunan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan tujuan. Juga mencakup mekanisme pelaporan hasil pelaksanaan RPJMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat