Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2017

Tanda Daftar Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratyran ini mengatur mengenai kewajiban pemilik gudang untuk mendaftarkan gudangnya kepada pemerintah daerah. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat dan mengawasi keberadaan serta penggunaan gudang di wilayah Kabupaten Nunukan. Menetapkan ketentuan mengenai tanda daftar gudang, termasuk bentuk, fungsi, dan informasi yang harus tercantum pada tanda daftar tersebut. Tanda daftar gudang ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa gudang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tanda daftar gudang serta prosedur yang harus diikuti dalam pendaftaran. Ini termasuk dokumen yang diperlukan, formulir pendaftaran, dan proses verifikasi oleh instansi terkait. Pembinaan dan pengawasan serta menagtur terkait sanksi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan