Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan untuk menjamin ketersediaan pangan dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi krisis pangan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mencakup ruang lingkup kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan cadangan pangan. Mengatur mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan cadangan pangan, termasuk jenis-jenis pangan yang harus disimpan, cara penyimpanan yang sesuai, dan prosedur pengelolaan agar cadangan pangan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan jika diperlukan. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk pengadaan dan penyediaan cadangan pangan, termasuk perencanaan, pembelian, dan distribusi. Ini mencakup sumber-sumber pangan, anggaran, dan cara-cara untuk memastikan pasokan pangan yang memadai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat