Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan untuk menjamin ketersediaan pangan dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi krisis pangan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mencakup ruang lingkup kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan cadangan pangan. Mengatur mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan cadangan pangan, termasuk jenis-jenis pangan yang harus disimpan, cara penyimpanan yang sesuai, dan prosedur pengelolaan agar cadangan pangan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan jika diperlukan. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk pengadaan dan penyediaan cadangan pangan, termasuk perencanaan, pembelian, dan distribusi. Ini mencakup sumber-sumber pangan, anggaran, dan cara-cara untuk memastikan pasokan pangan yang memadai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan