Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prinsip, kebijakan, dan tata cara dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset daerah. Ini meliputi seluruh aspek pengelolaan barang dari perolehan hingga penghapusan. Mengatur prosedur pengadaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, dan pencatatan barang. Peraturan ini juga mencakup tata cara inventarisasi untuk memastikan bahwa barang-barang yang dimiliki daerah tercatat dengan akurat dan diperbarui secara berkala.Menetapkan aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum. Ini termasuk ketentuan tentang pemanfaatan barang untuk kegiatan pemerintah, sewa, atau pemanfaatan oleh pihak ketiga. Mengatur kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik daerah agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya. Ini mencakup prosedur perawatan rutin serta tanggung jawab pihak-pihak yang mengelola barang tersebut. Mengatur ketentuan tentang peminjaman, pengalihan, dan penghapusan barang milik daerah. Ini termasuk proses yang harus diikuti untuk mengalihkan atau menghapus barang, serta kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi. Menetapkan sanksi atau tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk kemungkinan tindakan administratif atau hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan