Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prinsip, kebijakan, dan tata cara dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset daerah. Ini meliputi seluruh aspek pengelolaan barang dari perolehan hingga penghapusan. Mengatur prosedur pengadaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, dan pencatatan barang. Peraturan ini juga mencakup tata cara inventarisasi untuk memastikan bahwa barang-barang yang dimiliki daerah tercatat dengan akurat dan diperbarui secara berkala.Menetapkan aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum. Ini termasuk ketentuan tentang pemanfaatan barang untuk kegiatan pemerintah, sewa, atau pemanfaatan oleh pihak ketiga. Mengatur kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik daerah agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya. Ini mencakup prosedur perawatan rutin serta tanggung jawab pihak-pihak yang mengelola barang tersebut. Mengatur ketentuan tentang peminjaman, pengalihan, dan penghapusan barang milik daerah. Ini termasuk proses yang harus diikuti untuk mengalihkan atau menghapus barang, serta kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi. Menetapkan sanksi atau tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk kemungkinan tindakan administratif atau hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat