KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD 2016 / No.34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Perdagangan sebagai salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan perdagangan di Kabupaten Nunukan. Susunan organisasi di dalam Dinas Perdagangan dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan. Tata kerja Dinas Perdagangan diatur sedemikian rupa untuk memastikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Hal ini mencakup prosedur operasional standar dan mekanisme koordinasi antar bagian dalam dinas tersebut. Secara keseluruhan, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memperjelas struktur dan fungsi Dinas Perdagangan agar dapat beroperasi secara efisien dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 10 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2016 / No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Perauran ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas Pemadam Kebakaran dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi, mulai dari kepala dinas hingga staf. Menetapkan tanggung jawab utama Dinas Pemadam Kebakaran, seperti pencegahan, penanganan, dan pemadaman kebakaran. Menjelaskan prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk koordinasi dengan instansi lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD 2016 / No.32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Sosial dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi Dinas Sosial, termasuk pembagian unit atau bidang yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Dinas Sosial, seperti penyelenggaraan pelayanan sosial, perlindungan sosial, dan pengentasan kemiskinan. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan sosial kepada masyarakat dan memastikan program-program sosial dapat dilaksanakan dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD 2016 / No.31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Pertauran ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Kesehatan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi Dinas Kesehatan, termasuk unit-unit atau bidang yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Dinas Kesehatan, seperti penyelenggaraan pelayanan kesehatan, program kesehatan masyarakat, serta pencegahan dan pengendalian penyakit. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk koordinasi dengan lembaga lain dan masyarakat. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan program-program kesehatan dapat dilaksanakan dengan efektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 9 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD 2016/NO.30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 27 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan desa, dan fasilitasi partisipasi masyarakat. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan masyarakat. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2016/NO.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan program keluarga berencana. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan lembaga lain dan masyarakat. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran perempuan dan anak dalam pembangunan serta mengelola program keluarga berencana secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2016/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pengembangan pariwisata, program kepemudaan, dan promosi olahraga. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kerjasama dengan pihak lain. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sektor pariwisata dan memberikan wadah bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2016/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kebudayaan, dan program-program pendidikan masyarakat. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD 2016/NO.25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2013, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Inspektorat dalam struktur pemerintahan daerah, biasanya sebagai unit yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Menguraikan struktur organisasi dan jabatan di dalam Inspektorat. Menjelaskan tanggung jawab utama Inspektorat, seperti pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, serta penegakan disiplin pegawai. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam Inspektorat, termasuk kolaborasi dengan instansi lain. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2016
PERBUP Kab. Nunukan No. 13 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2016/NO.24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan, maka perlu didukung dengan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Sekretariat DPRD dalam struktur pemerintahan daerah dan hubungannya dengan DPRD. Menguraikan struktur organisasi Sekretariat, termasuk unit-unit kerja dan jabatan yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Sekretariat, seperti mendukung tugas-tugas DPRD, pengelolaan administrasi, dan penyediaan informasi. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan pengelolaan dokumen. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD dalam melaksanakan tugas legislatifnya serta meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan dewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 31 Seri F Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat