Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pengembangan pariwisata, program kepemudaan, dan promosi olahraga. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kerjasama dengan pihak lain. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sektor pariwisata dan memberikan wadah bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat