Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Inspektorat dalam struktur pemerintahan daerah, biasanya sebagai unit yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Menguraikan struktur organisasi dan jabatan di dalam Inspektorat. Menjelaskan tanggung jawab utama Inspektorat, seperti pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, serta penegakan disiplin pegawai. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam Inspektorat, termasuk kolaborasi dengan instansi lain. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat