Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan program keluarga berencana. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan lembaga lain dan masyarakat. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran perempuan dan anak dalam pembangunan serta mengelola program keluarga berencana secara efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat