Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Sosial dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi Dinas Sosial, termasuk pembagian unit atau bidang yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Dinas Sosial, seperti penyelenggaraan pelayanan sosial, perlindungan sosial, dan pengentasan kemiskinan. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan sosial kepada masyarakat dan memastikan program-program sosial dapat dilaksanakan dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat