Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 32 ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 ayat (7) diubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c point 3, huruf e point 2 dan huruf f diubah, Diantara pasal 2 dengan pasal 3 ditambahkan 2 pasal, yaitu pasal 2A dan pasal 2B, Ketentuan Pasal 10 dan pasal 11 diubah Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah Ketentuan Pasal 15 ayat (4) point i diubah Ketentuan Pasal 16 ayat (3) point e dan point h diubah Ketentuan Pasal 17 diubah Ketentuan Pasal 18 diubah Ketentuan Pasal 21 diubah Ketentuan Pasal 31 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat