Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Kesehatan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi Dinas Kesehatan, termasuk unit-unit atau bidang yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Dinas Kesehatan, seperti penyelenggaraan pelayanan kesehatan, program kesehatan masyarakat, serta pencegahan dan pengendalian penyakit. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk koordinasi dengan lembaga lain dan masyarakat. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan program-program kesehatan dapat dilaksanakan dengan efektif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
26 Desember 2016
Sumber
BD 2016 / No.31
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan