Pertauran ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Kesehatan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi Dinas Kesehatan, termasuk unit-unit atau bidang yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Dinas Kesehatan, seperti penyelenggaraan pelayanan kesehatan, program kesehatan masyarakat, serta pencegahan dan pengendalian penyakit. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja di dalam dinas, termasuk koordinasi dengan lembaga lain dan masyarakat. Dan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan program-program kesehatan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat