Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi dinas dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan desa, dan fasilitasi partisipasi masyarakat. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan masyarakat. Dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat