Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Sekretariat DPRD dalam struktur pemerintahan daerah dan hubungannya dengan DPRD. Menguraikan struktur organisasi Sekretariat, termasuk unit-unit kerja dan jabatan yang ada di dalamnya. Menjelaskan tanggung jawab utama Sekretariat, seperti mendukung tugas-tugas DPRD, pengelolaan administrasi, dan penyediaan informasi. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kolaborasi dengan instansi lain dan pengelolaan dokumen. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD dalam melaksanakan tugas legislatifnya serta meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan dewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat