Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam struktur pemerintahan daerah. Menguraikan struktur organisasi dan unit-unit kerja di dalam dinas. Menjelaskan tanggung jawab utama, seperti penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kebudayaan, dan program-program pendidikan masyarakat. Mengatur prosedur operasional dan mekanisme kerja, termasuk kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat. Dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat