Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan posisi Dinas Perdagangan sebagai salah satu perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan perdagangan di Kabupaten Nunukan. Susunan organisasi di dalam Dinas Perdagangan dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan. Tata kerja Dinas Perdagangan diatur sedemikian rupa untuk memastikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. Hal ini mencakup prosedur operasional standar dan mekanisme koordinasi antar bagian dalam dinas tersebut. Secara keseluruhan, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memperjelas struktur dan fungsi Dinas Perdagangan agar dapat beroperasi secara efisien dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan di Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat