PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Perhitungan Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dan keserasian dengan
memperhatikan kebutuhan dan perubahan kondisi dan
perkembangan di lapangan serta guna peningkatan
pendapatan daerah melalui pajak reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2012 dan Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Lampiran I
Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
tentang perhitungan nilai Sewa Reklame dipandang perlu
dilakukan perubahan mensesuaikan keadaan
perkembangan lapangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun
2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Wali kota ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru No 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan
kompetitif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mencabut:
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 20); dan
b. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 36).
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Sehubungan dengan selesainya Pelaksanaan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam
Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya
jumlah pasien yang sembuh.
Untuk memutus mata rantai penularan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) dilakukan upaya diberbagai aspek
kehidupan baik aspek Penyelenggaraan Pemerintahan,
Kesehatan, Sosial, maupun Ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sumber Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
Mencabut Peraturan Wali
Kota Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease
2019 di Kota Banjarbaru.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan untuk
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Peraturan
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan perlu membentuk Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Mencabut Peraturan WaliKota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh;
b. bahwa untuk memutus mata rantai penularan corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
c. bahwa berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 mengenaoi "New Normal, berdamai dengan covid-19" Presiden memerintahkan kepad agubernur, Walikota, dan Bupati di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan "New Normal" di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru;
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
10. Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
11. Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
12. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penenganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
15. Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
16. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Kep Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Kep Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulanggannya;
19. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Kempendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID019) bari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
21. Kep Walkot Banjarbaru Nomor 188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Kepwal Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19;
Ruang Lingkup meliputi:
a. pelaksanaan tatanan normal baru;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
c. pendanaan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi.
Dalam upaya menciptakan siswa yang
berintegritas dan bermoral anti korupsi,
diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi
dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan.
Untuk mewujudkan implementasi
pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan
melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan mata
pelajaran lainnya yang ditentukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru
tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 73 Tahun
2017.
Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur
tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 15 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat
adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal
29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah
menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang
Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak
wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
– 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan
huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19
secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang
dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para
pihak yang berkepentingan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona virus Disease-19 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
3
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transp1ortasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A
Tahun 2020;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota
Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan diatur dengan Peraturan
Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun
2019; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41
Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Umum; Kategori dan Alokasi; Penganggaran; Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengaman Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu melakukan perubahan Kedua terhadap Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Perda Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019; Perwali Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan terdiri dari PAD Rp 181.670.926.890,00; Dana Perimbangan: Rp 682.879.594.000,00; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 144.773.829.345,00.
Total Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp 1.112.883.619.885,00. Defisit Rp 103.559.269.650,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Mengubah Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat