Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; 4. Pengendalian Internal; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat