Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat