kepegawaian, aparatur negara
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2018/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN dan RB No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru No. 51 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang edoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- 27 Halaman
|