Peraturan ini mengatur tentang edoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat