Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diubah sebagai berikut: 1, Ketentuan Pasal 7, 2. Ketentuan Pasal 10, 3. Ketentuan Pasal 11, 4. Ketentuan Pasal 13, 5. Ketentuan Pasal 14, 6. Ketentuan Pasal 15, 7. Ketentuan Pasal 16, 8. Ketentuan Pasal 17, 9. Ketentuan Pasal 18, 10. Ketentuan Pasal 19, 11. Ketentuan Pasal 20, 12. Ketentuan Pasal 21, 13. Ketentuan Pasal 22, 14. Ketentuan Pasal 25, 15. Ketentuan Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat