Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sumber Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat