Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2020

Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2020 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2020
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan