Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali kota ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat