Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan: Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru dengan dilakukan dengan: (1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); (3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19); (4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Ruang lingkup a. pelaksanaan PSBB; b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; e. pendanaan; dan f. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan