Maksud dan Tujuan: Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru dengan dilakukan dengan: (1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19); (3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19); (4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Ruang lingkup a. pelaksanaan PSBB; b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; e. pendanaan; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat