Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Keputusan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.17/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor: 03/PIMP.DPRD/2015 tentang Penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 45 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 6 Tahun 2012; Perdakab. Bulungan No. 16 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 16) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah. 2) Ketentuan Pasal 2 diubah. 3) Ketentuan Pasal 3 diubah. 4) Ketentuan Pasal 4 diubah. 5) Ketentuan Pasal 5 diubah. 6) Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menyisipkan kata “Perubahan” diantara kata Penjabaran dengan kata Anggaran. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 15 Tahun 2014; Kep. Gubernur Kaltara No. 188.44/Ev/K.14/2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2014. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014. Pasal 6: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 8: Lampiran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 9: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan sarana dan prasarana yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, dan perkembangan kenaikan harga barang dan jasa cukup signifikan sehingga diperlukan regulasi yang berkaitan pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014, belum mengakomodir pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah secara keseluruhan sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Bagian Kesatu, ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i. 2) Ketentuan Pasal 6 diubah. 3) Diantara Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 77A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diganti. Sesuai ketentuan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga. Sesuai ketentuan dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Kembali Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permen DPDTT No. 2 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 6 Tahun 2006; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerja Sama Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Ruang Lingkup; Bab III: Bentuk Kerja Sama; Bab IV: Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa/Pihak Ketiga; Bab V: Perubahan, Penundaan dan Pembatalan serta Berakhirnya Kerja Sama; Bab VI: Biaya Pelaksanaan Kerja Sama; Bab VII: Penyelesaian Perselisihan; Bab VIII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2014/NO 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 316 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta
RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, berdasarkan hasil evaluasi Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 900/k.303/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA
dan PPAS, serta RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran DPRD, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PP No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angagran Pendapatan dan Belanja Negara, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, PERDA Kabupaten Bulungan No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 06 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2010-2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2015, dengan mancakup Penjabaran APBD 2015, pendapan daerah, belanja daerah, prioritas alokasi program, pembiayaan, serta perubahan dan penyesuaian. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Untuk informasi yang lebih rinci, Anda dapat merujuk langsung ke teks Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2014/NO 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU NO 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PP No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan ini mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2014, dengan mencakup penyesuaian anggaran, revisi pendapatan daerah, modifikasi belanja daerah, pengaturan pembiayaan, prioritas program dan kegiatan. Perubahan dalam APBD seperti ini umumnya bertujuan untuk memastikan anggaran daerah tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan yang berkembang serta tantangan yang dihadapi sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014,
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan wajib yang menjadi kewengan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah daerah berwenang untuk penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan PAUD, pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab mengelola system pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan
serta menetapkan kebijakan daerah dibidang pendidikan sesuai kewenangannya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, maka diperlukan program pendidikan dan
pembiayaan yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Bulungan dasar pendidikan, program penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan salah satu langkah yang tepat untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata sebagai upaya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERPRES No 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Dasar dan
Menengah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Peraturan ini mengenai Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang implementasi program pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa di Kabupaten Bulungan memiliki akses ke pendidikan tanpa terbebani oleh biaya, sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014
Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2014/NO 12, TLD NO 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu penanggulangan secara terpadu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP No 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PERMENKES No 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PERMENSOS No r 3 Tahun 2012 tentang
Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya, PERMENSOS No 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, PERMENKES No 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau
Telah Diputus Oleh Pengadilan. . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini mengenai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi korban, koordinasi kerjasama, sumber dana dan pembiayaan, serta sosialisasi dan edukasi. Peraturan ini penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan zat di tingkat daerah, dengan tujuan akhir untuk mengurangi prevalensi dan dampak sosial dari penyalahgunaan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terhadap pelaksanaan pemungutan
retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan karena dirinci sesuai dengan barang yang dikenakan retribusi, termasuk dalam container tidak memungkinkan dihitung satu-persatu unit barang, dan akan memerlukan waktu serta personil yang cukup banyak, kelancaran dan memudahkan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tersebut,
perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pp No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mengenai perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi atas layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa retribusi yang dikenakan atas jasa usaha tetap relevan dan efektif, sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan layanan yang lebih optimal, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2014/NO 10, TLD NO 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Pasal 79A menyatakan bahwa “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka perlu menghapus ketentuan yang
mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum adalah peraturan yang mengatur perubahan kedua terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi untuk layanan jasa umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai retribusi jasa umum agar lebih efektif dan efisien. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan perkembangan terkini dalam kebijakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat