Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2015, dengan mancakup Penjabaran APBD 2015, pendapan daerah, belanja daerah, prioritas alokasi program, pembiayaan, serta perubahan dan penyesuaian. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Untuk informasi yang lebih rinci, Anda dapat merujuk langsung ke teks Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
LD 2014/NO 16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan