Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal, Penerimaan, Pengeluaran, Uraian lebih lanjut APBD, Peraturan tentang Penjabaran APBD, Pengundangan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD 2014/NO 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan