Dengan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bulungan dan Bupati Bulungan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal, Penerimaan, Pengeluaran, Uraian lebih lanjut APBD, Peraturan tentang Penjabaran APBD, Pengundangan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat