Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerja Sama Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Ruang Lingkup; Bab III: Bentuk Kerja Sama; Bab IV: Pelaksanaan Kerja Sama Antar Desa/Pihak Ketiga; Bab V: Perubahan, Penundaan dan Pembatalan serta Berakhirnya Kerja Sama; Bab VI: Biaya Pelaksanaan Kerja Sama; Bab VII: Penyelesaian Perselisihan; Bab VIII: Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat