ABSTRAK: |
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu penanggulangan secara terpadu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP No 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PERMENKES No 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PERMENSOS No r 3 Tahun 2012 tentang
Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya, PERMENSOS No 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, PERMENKES No 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau
Telah Diputus Oleh Pengadilan. . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan ini mengenai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi korban, koordinasi kerjasama, sumber dana dan pembiayaan, serta sosialisasi dan edukasi. Peraturan ini penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan zat di tingkat daerah, dengan tujuan akhir untuk mengurangi prevalensi dan dampak sosial dari penyalahgunaan tersebut.
|