Peraturan Bupati (Perbup) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien
guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/185/2013 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan dan Nomor B.PK/03.09/22/2014 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian ASN Dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu menetapkan jadwal retensi arsip keuangan dan kepegawaian, pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2009 tentang Prosedur Penetapan JRA
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Keuangan Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Peraturan ini mengenai penetapan jadwal retensi arsip untuk dokumen keuangan dan kepenagawain di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip keuangan dan kepenagawain dikelola secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2017/NO 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum, PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur seleksi untuk calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi calon Direktur PDAM dilakukan secara profesional, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2017
KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2017/NO 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kompensasi Bagi
Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli yang terlibat dalam penyediaan alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sesuai dengan peran dan kontribusi para ahli dalam mendukung fungsi dan kinerja DPRD Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2017
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2017/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai ketentuan pakaian dinas dan atribut yang harus dikenakan oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan profesionalisme dalam berpakaian bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa penampilan mereka mencerminkan citra dan integritas lembaga legislatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi
Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan transportasi, berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran dan memperhatikan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik Wahyu Yasir Purnama dan Rekan Nomor 126/WYPRYK/BPP/01.11/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 perlu menetapkan besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pemberian tunjangan untuk mendukung mobilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD mendapatkan dukungan finansial yang memadai untuk menutupi biaya transportasi yang dikeluarkan dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2017
DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2017/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2017.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai berbagai bentuk tunjangan dan dana operasional yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan dukungan finansial yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta untuk mengatur penggunaan dan administrasi dana serta tunjangan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2017/NO 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
ABSTRAK:
ditetapkan Peraturan Menteri Keunagan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan ini mengenai perubahan atau revisi pada ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian dana desa yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian dan penggunaan dana desa lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa, serta untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara yang berlaku untuk pengelolaan dana desa di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2017
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 ABSTRAK
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2017/NO 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2017.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran PendapatandanBelanja Daerah TahunAnggaran 2017, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 mengatur perubahan pada anggaran yang telah disetujui sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah selama tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2017
PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2017/NO 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan pengaturan tugas belajar dan perkembangan permasalahan penyesuaian ijazah yang ada sehingga Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar.
Peraturan ini mengenai pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten terkait dengan proses dan persyaratan untuk PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, serta memastikan bahwa program pendidikan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2017
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2017/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali penggunaan
Pakaian Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting terkait standar dan tata cara berpakaian bagi PNS. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS di Kabupaten Bulungan mengenakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar dan tata cara yang telah ditetapkan, serta untuk menjaga keseragaman dan profesionalisme dalam penampilan di lingkungan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat