Peraturan ini mengenai perubahan atau revisi pada ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian dana desa yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian dan penggunaan dana desa lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa, serta untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara yang berlaku untuk pengelolaan dana desa di Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat