Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan atau revisi pada ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian dana desa yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian dan penggunaan dana desa lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas desa, serta untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara yang berlaku untuk pengelolaan dana desa di Kabupaten Bulungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/NO 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan