Peraturan ini mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa mengatur tentang mekanisme, prosedur, dan pedoman untuk pembagian serta penetapan rincian dana desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pembagian dana desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan petunjuk rinci tentang bagaimana dana desa harus dialokasikan dan digunakan di tingkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat