Peraturan ini mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 mengatur perubahan pada anggaran yang telah disetujui sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah selama tahun anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat