Peraturan ini mengenai ketentuan pakaian dinas dan atribut yang harus dikenakan oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan profesionalisme dalam berpakaian bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa penampilan mereka mencerminkan citra dan integritas lembaga legislatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat