Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2017

DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai berbagai bentuk tunjangan dan dana operasional yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan dukungan finansial yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta untuk mengatur penggunaan dan administrasi dana serta tunjangan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
09 November 2017
Tanggal Pengundangan
09 November 2017
Tanggal Berlaku
09 November 2017
Sumber
BD 2017/NO 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan