Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur seleksi untuk calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi calon Direktur PDAM dilakukan secara profesional, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat