Peraturan ini mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting terkait standar dan tata cara berpakaian bagi PNS. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS di Kabupaten Bulungan mengenakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar dan tata cara yang telah ditetapkan, serta untuk menjaga keseragaman dan profesionalisme dalam penampilan di lingkungan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat