Peraturan ini mengenai kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli yang terlibat dalam penyediaan alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sesuai dengan peran dan kontribusi para ahli dalam mendukung fungsi dan kinerja DPRD Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat