Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan Pegawai ASN melalui pemberian uang makan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai ASN, yang menetapkan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenkeu No. 72/PMK.05/2016; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang makan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Uang makan diberikan dengan rincian Rp30.000 per hari kerja untuk PNS Golongan I/II/III dan PPPK Golongan I-XII, serta Rp35.000 per hari kerja untuk PNS Golongan IV dan PPPK Golongan XIII-XVII. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran uang makan yang dilakukan setiap bulan melalui rekening ASN, serta tata cara perhitungan dan pengendalian internal dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2024
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas – ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Perda Kabupaten Bulungan No.9 Tahun 2023; PerBup Bulungan No.46 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non-ASN. Peraturan ini juga mengatur jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang diperhitungkan, serta ketentuan pengendalian internal dalam pelaksanaan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari APBD.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta untuk meningkatkan kualitas dan keterbandingan laporan keuangan daerah. Peraturan ini menggantikan kebijakan akuntansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No. 91 Tahun 2022, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan terbaru.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi yang meliputi kebijakan pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun, serta kerangka konseptual kebijakan akuntansi. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip akuntansi berbasis akrual, definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan yang relevan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan tata cara pelaporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. PerBup Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PerBup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas PeBup Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bulungan;
2. PerBup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan, dicabut dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2024
Struktur Organisasi – Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bulungan dengan perubahan yang terjadi dalam organisasi. Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi publik serta memenuhi kebutuhan hukum terkait transparansi informasi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; PP No.96 Tahun 2012; PerBup Bulungan No.34 Tahun 2018; PerBup Bulungan No.28 Tahun 2022;
Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2018, khususnya terkait dengan struktur organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Perubahan mencakup penyesuaian dalam struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) di setiap perangkat daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat terkait dengan pengelolaan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang implementasi struktur organisasi yang telah disesuaikan, yang akan diatur dalam peraturan atau keputusan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Kelubir yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Penetapan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PerMenDagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Kelubir berdasarkan titik koordinat dan peta yang disepakati oleh semua pihak terkait. Penetapan batas ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat Desa Kelubir, yang dijelaskan secara detail dengan menyebutkan titik-titik koordinat dan garis yang menghubungkannya. Peta dengan skala 1:30.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Kelubir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Ruhui Rahayu, yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa yang bersebelahan. Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Ruhui Rahayu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:28.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Ruhui Rahayu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2024
penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Liagu Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Liagu yang berada di Kecamatan Sekatak. Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Liagu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:100.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Liagu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2024
Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan – Alokasi Dana Desa (ADD)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun karena adanya kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tunjangan ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), dan insentif/operasional ketua RT dan ketua RW yang dianggarkan dari ADD. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup Bulungan No.5 Tahun 2019; PerBup Bulungan No.14 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PerBup Bulungan No.95 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022, termasuk penyesuaian besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD, tunjangan ketua RT/RW, dan insentif/operasional ketua RT/RW. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan melalui ADD mencakup kebutuhan terkini dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2022.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, yang mencakup prosedur, persyaratan, dan mekanisme perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), serta personil non-PNSD.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku saat ini.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.59 Tahun 2019; PerBup Bulungan No.69 Tahun 2022; PerBup Bulungan No.18 Tahun 2023;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022, termasuk perubahan pada definisi, format surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD), ketentuan pemberian uang harian dan uang representasi, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap standar dan prosedur yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru dan kebutuhan operasional pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024
standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bulungan.
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.2 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022; PerBup Bulungan No.89 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta penghitungan pagu indikatif APBD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait perubahan standar harga satuan jika terdapat perubahan harga pasar atau kebijakan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan, dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2023.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat