Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang makan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Uang makan diberikan dengan rincian Rp30.000 per hari kerja untuk PNS Golongan I/II/III dan PPPK Golongan I-XII, serta Rp35.000 per hari kerja untuk PNS Golongan IV dan PPPK Golongan XIII-XVII. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran uang makan yang dilakukan setiap bulan melalui rekening ASN, serta tata cara perhitungan dan pengendalian internal dalam pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat