Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2024

Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang makan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Uang makan diberikan dengan rincian Rp30.000 per hari kerja untuk PNS Golongan I/II/III dan PPPK Golongan I-XII, serta Rp35.000 per hari kerja untuk PNS Golongan IV dan PPPK Golongan XIII-XVII. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran uang makan yang dilakukan setiap bulan melalui rekening ASN, serta tata cara perhitungan dan pengendalian internal dalam pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan