Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022, termasuk perubahan pada definisi, format surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD), ketentuan pemberian uang harian dan uang representasi, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap standar dan prosedur yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru dan kebutuhan operasional pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat