Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022, termasuk perubahan pada definisi, format surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD), ketentuan pemberian uang harian dan uang representasi, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap standar dan prosedur yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru dan kebutuhan operasional pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan