Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSD, CPNSD, dan Personil Non PNSD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Peraturan berisikan tentang jenis perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, SPT, SPPD, perjalanan dinas pindah, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas personil non PNSD, penganggaran perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, laporan pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban perjalanan dinas dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat