Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024

Standar Harga Satuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta penghitungan pagu indikatif APBD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait perubahan standar harga satuan jika terdapat perubahan harga pasar atau kebijakan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan