Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta penghitungan pagu indikatif APBD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait perubahan standar harga satuan jika terdapat perubahan harga pasar atau kebijakan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat